Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan, editor, dan pengelola redaksi Lensa BRI dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Pedoman ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta organisasi pers di Indonesia.
Pasal 1
Wartawan Lensa BRI bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Lensa BRI menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Pasal 3
Wartawan Lensa BRI selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Lensa BRI tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Lensa BRI tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Lensa BRI tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
Pasal 7
Wartawan Lensa BRI memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Lensa BRI tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.
Pasal 9
Wartawan Lensa BRI menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Lensa BRI segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca.
Pasal 11
Wartawan Lensa BRI melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh insan redaksi Lensa BRI dalam menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, edukasi, kontrol sosial, dan hiburan. Dalam menjalankan tugasnya, Lensa BRI berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan pers yang bertanggung jawab.
0 Komentar